Asep berusaha menjelaskan. Dia menyebut keputusan menahan Yaqut di rumah bukanlah hal yang gegabah. Semua sudah dibicarakan dalam rapat internal, termasuk kemungkinan reaksi masyarakat. Menurutnya, itu murni keputusan lembaga.
"Tentu ya dalam, apa namanya, rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," tambahnya, mencoba memberi penekanan.
Namun begitu, permintaan maaf itu sepertinya tak serta-merta menutup babak kontroversial ini. Kini, dengan perpanjangan masa tahanan, sorotan publik terhadap kasus kuota haji ini dipastikan akan tetap menyala. Apa langkah KPK selanjutnya? Kita tunggu saja perkembangan beritanya.
Artikel Terkait
Hakim Federal Hentikan Sementara Proyek Ballroom Mewah Trump di Gedung Putih
Bandara Ngurah Rai Layani 1,14 Juta Penumpang Saat Posko Lebaran 2026
Indonesia Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat Usai Tiga Pasukan Perdamaiannya Gugur di Lebanon
Swedia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Polandia 3-2 dalam Drama Play-off