Status tahanan Yaqut Cholil Qoumas kembali berubah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk memperpanjang masa penahanannya. Artinya, mantan Menteri Agama itu akan menghabiskan waktu lebih lama di rutan KPK, setelah sebelumnya sempat menikmati status tahanan rumah.
Perjalanan kasus ini memang berliku. Yaqut pertama kali ditahan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret lalu. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji. Namun, hanya berselang seminggu, tepatnya pada 19 Maret, KPK mengubah statusnya menjadi tahanan rumah.
Keputusan itu, nyatanya, langsung memantik reaksi keras. Banyak pihak memprotes, menilai langkah itu terburu-buru dan janggal. Tekanan publik rupanya tak bisa diabaikan. Akhirnya, pada Selasa 24 Maret, KPK menarik kembali kebijakannya. Yaqut pun dikembalikan ke sel tahanan.
Kegaduhan yang terjadi kemudian diakui oleh KPK sendiri. Menjelang Lebaran, lembaga antirasuah itu menyampaikan permintaan maaf.
Artikel Terkait
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran
UNTR Gelar Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun untuk Dukung Stabilitas Pasar