KPK Perpanjang Masa Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

- Selasa, 31 Maret 2026 | 21:55 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Status tahanan Yaqut Cholil Qoumas kembali berubah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk memperpanjang masa penahanannya. Artinya, mantan Menteri Agama itu akan menghabiskan waktu lebih lama di rutan KPK, setelah sebelumnya sempat menikmati status tahanan rumah.

Perjalanan kasus ini memang berliku. Yaqut pertama kali ditahan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret lalu. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji. Namun, hanya berselang seminggu, tepatnya pada 19 Maret, KPK mengubah statusnya menjadi tahanan rumah.

Keputusan itu, nyatanya, langsung memantik reaksi keras. Banyak pihak memprotes, menilai langkah itu terburu-buru dan janggal. Tekanan publik rupanya tak bisa diabaikan. Akhirnya, pada Selasa 24 Maret, KPK menarik kembali kebijakannya. Yaqut pun dikembalikan ke sel tahanan.

Kegaduhan yang terjadi kemudian diakui oleh KPK sendiri. Menjelang Lebaran, lembaga antirasuah itu menyampaikan permintaan maaf.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Asep berusaha menjelaskan. Dia menyebut keputusan menahan Yaqut di rumah bukanlah hal yang gegabah. Semua sudah dibicarakan dalam rapat internal, termasuk kemungkinan reaksi masyarakat. Menurutnya, itu murni keputusan lembaga.

"Tentu ya dalam, apa namanya, rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," tambahnya, mencoba memberi penekanan.

Namun begitu, permintaan maaf itu sepertinya tak serta-merta menutup babak kontroversial ini. Kini, dengan perpanjangan masa tahanan, sorotan publik terhadap kasus kuota haji ini dipastikan akan tetap menyala. Apa langkah KPK selanjutnya? Kita tunggu saja perkembangan beritanya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar