Di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, suasana terasa tegang. Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc, mantan pejabat di Badan Sarana Pertahanan Kemhan, menyatakan akan melawan dakwaan yang dibacakan oditur. Rencananya, tim pengacara akan mengajukan eksepsi atas tuntutan itu.
“Ya nanti penasihat hukum kami yang mengajukan eksepsi ya,” ujar Leonardi kepada para wartawan, Selasa (31/3/2026).
Dia dengan tegas membantah tuduhan bahwa perbuatannya merugikan negara hingga Rp 306,8 miliar. Menurutnya, klaim kerugian itu sama sekali tak berdasar. “Nggak ada yang hilang,” tegasnya.
“Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa,” lanjut Leonardi sambil menjelaskan bahwa angka kerugian itu berasal dari laporan BPKP. Intinya, dia menegaskan tak ada uang negara yang benar-benar keluar dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur itu, yang prosesnya berlangsung dari 2012 hingga 2021.
Leonardi juga menyentil soal proses hukumnya yang dirasa tak biasa. Dia merasa diperlakukan berbeda dibanding kasus-kasus lain.
“Saya ditunda-tunda untuk diadili sampai sembilan bulan lebih, padahal dalam kasus yang lain nggak ada yang seperti kayak saya ini,” keluhnya.
Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mendapat keuntungan finansial dari proyek tersebut. “Saya tidak menerima uang sepeserpun dari permasalahan ini.”
Di sisi lain, Leonardi berharap semua pihak yang terlibat dalam pengadaan satelit itu dihadirkan di meja hijau. Jangan hanya dirinya saja yang jadi sasaran. Dia mendesak agar kasus ini segera diselesaikan tanpa berlarut-larut.
“Semuanya harus terlibat dong, jangan hanya saya gitu lho. Diselesaikanlah sekarang,” tekanannya terdengar jelas.
Menurut oditur, kerugian negara yang mencapai 21,3 juta dolar AS atau setara Rp 306,8 miliar itu merupakan hasil perbuatan Leonardi bersama terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden, dan seorang bernama Gabor Kuti Szilard. Angka itu mencakup pokok dan bunga yang harus dibayarkan per Desember 2021.
“Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard... telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021,” demikian bunyi dakwaan oditur.
Nama Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG, memang disebut dalam persidangan hari ini. Namun, sidang untuknya berjalan tanpa kehadirannya atau in absentia. Statusnya masih sebagai DPO, sehingga dia tidak hadir secara fisik di pengadilan.
Artikel Terkait
Kebakaran Landa Auditorium Kampus Binus Cakra Jakarta Barat, 11 Mobil Damkar Dikerahkan
Menkeu Yakin IHSG Akan Menguat di Tengah Pelemahan Rupiah dan Ketegangan Global
Kejagung Tetapkan Pengusaha Tambang Sudianto Alias Aseng Tersangka Korupsi IUP di Kalbar
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Universitas Janabadra Diluncurkan Tepat 28 Tahun Jatuhnya Orde Baru