Leonardi Bantah Tuduhan Rugikan Negara Rp 306,8 Miliar di Kasus Satelit

- Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB
Leonardi Bantah Tuduhan Rugikan Negara Rp 306,8 Miliar di Kasus Satelit

Di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, suasana terasa tegang. Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc, mantan pejabat di Badan Sarana Pertahanan Kemhan, menyatakan akan melawan dakwaan yang dibacakan oditur. Rencananya, tim pengacara akan mengajukan eksepsi atas tuntutan itu.

“Ya nanti penasihat hukum kami yang mengajukan eksepsi ya,” ujar Leonardi kepada para wartawan, Selasa (31/3/2026).

Dia dengan tegas membantah tuduhan bahwa perbuatannya merugikan negara hingga Rp 306,8 miliar. Menurutnya, klaim kerugian itu sama sekali tak berdasar. “Nggak ada yang hilang,” tegasnya.

“Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa,” lanjut Leonardi sambil menjelaskan bahwa angka kerugian itu berasal dari laporan BPKP. Intinya, dia menegaskan tak ada uang negara yang benar-benar keluar dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur itu, yang prosesnya berlangsung dari 2012 hingga 2021.

Leonardi juga menyentil soal proses hukumnya yang dirasa tak biasa. Dia merasa diperlakukan berbeda dibanding kasus-kasus lain.

“Saya ditunda-tunda untuk diadili sampai sembilan bulan lebih, padahal dalam kasus yang lain nggak ada yang seperti kayak saya ini,” keluhnya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar