Di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, suasana terasa tegang. Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc, mantan pejabat di Badan Sarana Pertahanan Kemhan, menyatakan akan melawan dakwaan yang dibacakan oditur. Rencananya, tim pengacara akan mengajukan eksepsi atas tuntutan itu.
“Ya nanti penasihat hukum kami yang mengajukan eksepsi ya,” ujar Leonardi kepada para wartawan, Selasa (31/3/2026).
Dia dengan tegas membantah tuduhan bahwa perbuatannya merugikan negara hingga Rp 306,8 miliar. Menurutnya, klaim kerugian itu sama sekali tak berdasar. “Nggak ada yang hilang,” tegasnya.
“Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa,” lanjut Leonardi sambil menjelaskan bahwa angka kerugian itu berasal dari laporan BPKP. Intinya, dia menegaskan tak ada uang negara yang benar-benar keluar dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur itu, yang prosesnya berlangsung dari 2012 hingga 2021.
Leonardi juga menyentil soal proses hukumnya yang dirasa tak biasa. Dia merasa diperlakukan berbeda dibanding kasus-kasus lain.
“Saya ditunda-tunda untuk diadili sampai sembilan bulan lebih, padahal dalam kasus yang lain nggak ada yang seperti kayak saya ini,” keluhnya.
Artikel Terkait
BRIN Klaim Teknologi Olah Sampah Siap Diterapkan dari Desa hingga Kota
Pemerintah Wajibkan ASN WFH Tiap Jumat dan Batasi Kendaraan Dinas 50 Persen
WFH Setiap Jumat Berlaku untuk ASN, Kecuali Sektor Krusial
Aturan Kewarganegaraan Tunggal Ancam Masa Depan Pemain Naturalisasi di Liga Belanda