Hari ini, sidang dakwaan kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan akhirnya dimulai. Di kursi terdakwa, duduk mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, bersama seorang warga negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van der Heyden. Kasus yang menjerat mereka berkaitan dengan proyek slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang berlangsung hampir satu dekade, dari 2012 hingga 2021.
Suara oditur menggema di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Timur, Selasa (31/3/2026). Ia dengan tegas menyatakan bahwa penunjukan Thomas Van der Heyden sebagai Tenaga Ahli di Kemhan melanggar aturan.
Nah, di sinilah masalahnya. Leonardi, yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini, rupanya statusnya di tahun 2016 dipertanyakan. Menurut oditur, pada tahun ia menunjuk Thomas itu, Leonardi sendiri tak pernah diangkat secara resmi sebagai PPK.
Pelanggaran aturan disebut berlapis. Oditur mendalihkan, penunjukan itu sudah menyimpang dari Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Beberapa pasal kunci dibacakan satu per satu, mulai dari ketentuan tentang penggunaan tenaga ahli asing yang harusnya memprioritaskan pengalihan keahlian, hingga syarat-syarat ketat pemanfaatannya.
Artikel Terkait
Menteri PAN-RB Tegaskan WFH Bukan Potong Jam Kerja, tapi Dorong Transformasi Digital
Timnas Futsal Indonesia Bidik Piala Dunia 2028/2032, AFF 2026 Jadi Batu Loncatan
Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Hemat BBM hingga Rp 59 Triliun
Polisi Tangkap Dua WN Liberia Terkait Penipuan Dolar Hitam ke Pengusaha Korea di Jakarta Barat