Hari ini, sidang dakwaan kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan akhirnya dimulai. Di kursi terdakwa, duduk mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, bersama seorang warga negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van der Heyden. Kasus yang menjerat mereka berkaitan dengan proyek slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang berlangsung hampir satu dekade, dari 2012 hingga 2021.
Suara oditur menggema di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Timur, Selasa (31/3/2026). Ia dengan tegas menyatakan bahwa penunjukan Thomas Van der Heyden sebagai Tenaga Ahli di Kemhan melanggar aturan.
"Bahwa Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden secara melawan hukum telah melakukan tindakan atau perbuatan selaku Tenaga Ahli padahal diketahui Tenaga Ahli harus ditetapkan oleh seorang PPK yang sah,"
Nah, di sinilah masalahnya. Leonardi, yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini, rupanya statusnya di tahun 2016 dipertanyakan. Menurut oditur, pada tahun ia menunjuk Thomas itu, Leonardi sendiri tak pernah diangkat secara resmi sebagai PPK.
"Bahwa Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. pada tahun 2016 pun tidak pernah diangkat sebagai PPK sehingga secara melawan hukum..."
Pelanggaran aturan disebut berlapis. Oditur mendalihkan, penunjukan itu sudah menyimpang dari Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Beberapa pasal kunci dibacakan satu per satu, mulai dari ketentuan tentang penggunaan tenaga ahli asing yang harusnya memprioritaskan pengalihan keahlian, hingga syarat-syarat ketat pemanfaatannya.
Tak cuma itu. Aturan internal Kemhan, yaitu Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, juga disebut dilanggar. Intinya, proses pengangkatan Thomas dinilai cacat dari hulu ke hilir.
Lalu, berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan? Angkanya fantastis. Oditur menyebutkan, akibat perbuatan kedua terdakwa bersama seorang pihak lain, negara dirugikan hingga 21,3 juta dolar AS. Kalau dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 306,8 miliar lebih per Desember 2021. Nilai itu mencakup pokok dan bunga yang harus dibayar.
Ada satu nama lagi yang disebut dalam sidang ini: Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG. Dia juga turut disidang. Namun, sidang untuknya berlangsung tanpa kehadiran alias in absentia. Gabor sendiri masih berstatus buron, masuk dalam daftar pencarian orang.
Sidang hari ini baru pembukaan. Tapi dari dakwaan yang dibacakan, terasa betapa rumit dan seriusnya kasus ini. Proses hukumnya masih panjang, dan publik tentu menunggu kejelasan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kebakaran Landa Auditorium Kampus Binus Cakra Jakarta Barat, 11 Mobil Damkar Dikerahkan
Menkeu Yakin IHSG Akan Menguat di Tengah Pelemahan Rupiah dan Ketegangan Global
Kejagung Tetapkan Pengusaha Tambang Sudianto Alias Aseng Tersangka Korupsi IUP di Kalbar
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Universitas Janabadra Diluncurkan Tepat 28 Tahun Jatuhnya Orde Baru