Kompol Andaru menegaskan tujuan dari langkah-langkah ini.
Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar kabar bahwa Richard Lee mendapat perlakuan khusus selama ditahan. Isu ini langsung dibantah tegas oleh Kompol Andaru. Dia menegaskan bahwa semua tersangka di tempat tahanan Polda Metro Jaya diperlakukan sama rata, tanpa pengecualian.
Jadi, untuk sementara, proses hukum terhadap Richard Lee masih akan berlanjut. Perpanjangan penahanan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus digarap penyidik sampai berkasnya benar-benar rampung.
Artikel Terkait
DPR Soroti Data Amburadul Hambat Penanganan Bencana dan Bansos
Zulkifli Hasan Kritik Serangan AS-Israel ke Iran dan Soroti Dampak Krisis Global
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Layanan Gratis untuk 15 Kelompok Masyarakat
Direktur Tahanan Masih Tanda Tangani Dokumen Operasional Perusahaan