OPD yang dimaksud mencakup dinas-dinas vital. Sebut saja Dinas Perhubungan, Pendidikan, Sosial, dan Kesehatan beserta seluruh rumah sakit dan puskesmas di bawahnya. Lalu ada juga Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, Kesbangpol, dan Mal Pelayanan Publik. Intinya, tempat-tempat yang pelayanannya harus tetap berjalan di hari Rabu.
Nah, untuk OPD lain di luar daftar tadi, ASN-nya boleh benar-benar kerja dari rumah. Tapi jangan salah, pengawasan tetap jalan. Agung menegaskan, peran pimpinan di tiap dinas jadi kunci.
"Jadi ada peran kepala dinas untuk mendukung program efisiensi energi ini. Siang atau setiap waktu, kepala dinas perlu absen mandiri untuk memantau pegawainya agar tetap di rumah," jelasnya.
Jadi, meski dari rumah, diharapkan produktivitas tetap terjaga. Aturan ini sepertinya jadi percobaan menarik. Di satu sisi ingin efisiensi, di sisi lain harus memastikan roda pemerintahan, terutama pelayanan, tidak terganggu. Kita lihat saja nanti hasilnya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 121 Dunia Usai FIFA Series 2026
Rusia Rancang Aturan Legalkan Mobil Curian dari Uni Eropa, Jerman Khawatir
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Ledakan Saat Bertugas di Lebanon Selatan
1 April: Harsiarnas, Hari Bank Dunia, dan Lupus Alert Day di Balik April Mop