KPK sendiri menyoroti fenomena ini. Mereka menilai ini sebagai sebuah anomali dalam proses lelang barang rampasan korupsi. Di satu sisi, lelang berjalan sukses dengan pemulihan aset yang signifikan. Tapi di sisi lain, ada keanehan seperti ini yang masih terus terjadi.
Seperti dijelaskan Jubir KPK Budi Prasetyo, dari total barang laku, 11 lot di antaranya adalah barang bergerak. Sisanya, empat lot, berupa tanah dan bangunan.
"Lot barang yang berhasil terjual terdiri dari 11 lot barang bergerak seperti mobil, motor, alat elektronik, dan berbagai perlengkapan lainnya. Kemudian untuk 4 lot barang tidak bergerak, yakni dalam bentuk tanah dan bangunan. Adapun total nilai barang laku lelang pada periode Maret 2026 mencapai Rp 10,9 miliar," jelas Budi.
Semua hasil lelang, tentu saja, akan disetor ke kas negara. Ini adalah bagian dari upaya nyata memulihkan kerugian negara dari tindak korupsi. Meski begitu, cerita tentang dua HP Oppo yang melambung tinggi lalu tak ditebus itu tetap menyisakan tanda tanya. Sebuah kejanggalan kecil di tengah proses yang seharusnya berjalan transparan.
Artikel Terkait
Bupati Sumedang Tinjau Progres Akhir Perbaikan Jalan Burujul-Sanca
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Akasaka Jepang
Wamen Sosial Ajak Masyarakat Teladani Tiga Pilar Kepemimpinan Sultan Hasanuddin di Haul ke-465
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Insiden Terpisah di Misi UNIFIL Lebanon