Di Palembang, langkah pemerintah membatasi akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mendapat sambutan positif dari salah satu anggota dewan setempat. M Normansyah, Ketua Komisi IV DPRD kota itu, secara khusus mengapresiasi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut.
"Kami apresiasi langkah Kominfo yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun. Tahap pertamanya rencananya mulai berlaku 28 Maret 2026 nanti, dengan menonaktifkan akun anak di platform digital yang dinilai berisiko tinggi," ujar Normansyah, Sabtu lalu.
Menurutnya, kebijakan ini patut diapresiasi. Ini adalah langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Dia berharap upaya ini bisa melindungi anak-anak Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, dari berbagai ancaman online. Tujuannya jelas: memastikan mereka tumbuh sehat di tengah gempuran teknologi. Normansyah sendiri membidangi urusan pendidikan, kesehatan, dan sosial di DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra.
Artikel Terkait
Prabowo Bahas Gaza dan Kondisi Dalam Negeri Bersama Tokoh Ormas Islam
Gelombang Pemudik Masih Padati Bakauheni di H+7 Lebaran
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Tuntut Vrijspraak, Sebut Kasus Plaza Klaten Murni Perdata
Perumda Pasar Jaya Genjot Pengangkutan 6.970 Ton Sampah di Pasar Kramat Jati