Anggota DPRD Palembang Dukung Pembatasan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:45 WIB
Anggota DPRD Palembang Dukung Pembatasan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ancaman di dunia maya, katanya, kini sangat nyata. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, judi, sampai penipuan daring merajalela. Kondisi seperti ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Karena itulah, kehadiran negara untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dirasa sangat mendesak.

Kebijakan ini sendiri bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.

Regulasi ini nantinya akan jadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka melindungi anak-anak pengguna.

Meutya Hafid menegaskan, penerbitan aturan ini adalah langkah konkret pemerintah. Intinya, untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai di internet.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar