Hakim nonaktif PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, resmi mengajukan praperadilan. Permohonannya menyasar tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan sikap hormat terhadap langkah hukum yang diambil sang hakim.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan," terang Budi.
Menurutnya, mekanisme praperadilan memang dijamin hukum. Fungsinya untuk menguji tindakan penegak hukum, terutama dari sisi formalitasnya. Budi juga mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan soal permohonan ini.
Artikel Terkait
Mitra MBG Minta Maaf Usai Video Joget di Dapur Gizi Viral dan Berujung Sanksi
Polisi Sebut Kelalaian Pengemudi Jadi Penyebab Taksi Online Nyemplung ke Kolam Bundaran HI
Program Mudik ke Jakarta Raup Rp21 Triliun, Diprediksi Tembus Rp25 Triliun
Arus Balik Lebaran 2026 Mereda, 58 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta