KPK Tangkap Tiga Bupati Saat Ramadan, Tahanan Rumah untuk Mantan Menteri Tuai Kritik

- Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15 WIB
KPK Tangkap Tiga Bupati Saat Ramadan, Tahanan Rumah untuk Mantan Menteri Tuai Kritik

Fenomena ini seolah membenarkan teori Robert Klitgaard, ilmuwan politik AS. Katanya, korupsi (K) adalah keniscayaan jika ada monopoli kekuasaan (M) plus kewenangan diskresi (D), tapi minus akuntabilitas (A). Rumusnya: K = M D - A.

Nah, dalam kasus Yaqut, kita bisa lihat betapa besar kewenangan diskresi itu. Sayangnya, akuntabilitas publik justru dikesampingkan. Ketika akuntabilitas melemah, korupsi mendapat napas baru.

Sekarang, ada lagi tameng baru: 'kompromi hari raya'. Seolah-olah momen sakral bisa dipakai untuk melunakkan jeruji. Membiarkan tersangka menikmati kenyamanan rumah di tengah proses hukum adalah penghinaan terhadap rasa keadilan.

Kita harus bertanya. Jika di bulan paling suci pun mereka tak punya malu, apa lagi yang bisa menghentikannya? Dan ketika penegak hukum lebih memilih berkompromi daripada bertindak tegas, bukankah itu justru menyuburkan praktik busuk ini?

Korupsi tak akan berhenti dengan sendirinya. Butuh sistem yang konsisten dan tanpa ampun. Tanpa itu, bahkan pesan spiritual Ramadan pun tak sanggup menghalangi syahwat para perampok uang rakyat.

Selama masih ada ruang untuk bernegosiasi dengan nurani, korupsi akan terus hidup. Pemberantasannya pun jadi kehilangan makna, sekadar rutinitas penangkapan tanpa menyentuh akar masalah.

Tanpa perbaikan yang radikal dan berani, harapan untuk melihat korupsi mati hanyalah mimpi. Pertanyaan "kapan korupsi bakal mati?" mungkin akan tetap menjadi pertanyaan abadi yang tak pernah ada jawabannya.

(Ahmad Punto)

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar