Fenomena ini seolah membenarkan teori Robert Klitgaard, ilmuwan politik AS. Katanya, korupsi (K) adalah keniscayaan jika ada monopoli kekuasaan (M) plus kewenangan diskresi (D), tapi minus akuntabilitas (A). Rumusnya: K = M D - A.
Nah, dalam kasus Yaqut, kita bisa lihat betapa besar kewenangan diskresi itu. Sayangnya, akuntabilitas publik justru dikesampingkan. Ketika akuntabilitas melemah, korupsi mendapat napas baru.
Sekarang, ada lagi tameng baru: 'kompromi hari raya'. Seolah-olah momen sakral bisa dipakai untuk melunakkan jeruji. Membiarkan tersangka menikmati kenyamanan rumah di tengah proses hukum adalah penghinaan terhadap rasa keadilan.
Kita harus bertanya. Jika di bulan paling suci pun mereka tak punya malu, apa lagi yang bisa menghentikannya? Dan ketika penegak hukum lebih memilih berkompromi daripada bertindak tegas, bukankah itu justru menyuburkan praktik busuk ini?
Korupsi tak akan berhenti dengan sendirinya. Butuh sistem yang konsisten dan tanpa ampun. Tanpa itu, bahkan pesan spiritual Ramadan pun tak sanggup menghalangi syahwat para perampok uang rakyat.
Selama masih ada ruang untuk bernegosiasi dengan nurani, korupsi akan terus hidup. Pemberantasannya pun jadi kehilangan makna, sekadar rutinitas penangkapan tanpa menyentuh akar masalah.
Tanpa perbaikan yang radikal dan berani, harapan untuk melihat korupsi mati hanyalah mimpi. Pertanyaan "kapan korupsi bakal mati?" mungkin akan tetap menjadi pertanyaan abadi yang tak pernah ada jawabannya.
(Ahmad Punto)
Artikel Terkait
Persija Sumbangkan Pemain Terbanyak untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Arus Balik Lebaran Masih Deras, Lebih dari 50 Ribu Penumpang KRL Tiba di Jakarta Setiap Hari
Pemerintah Pertimbangkan WFH Lagi untuk Hemat BBM, Anggota DPR Ingatkan Perlu Kajian Matang
Bupati Karawang Serahkan Santunan Rp50 Juta per Korban Kecelakaan Maut Majalengka