Keputusan KPK mengubah status penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah menuai kritik. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik lembaga antirasuah itu, mengaku tak habis pikir. Baginya, langkah ini terasa janggal.
"Ini jadi pertanyaan besar," ujar Yudi pada Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, ada kemungkinan KPK kurang percaya diri dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, entah dari dalam atau luar negeri. "Sampai-sampai harus mengalihkan status penahanan," tambahnya.
Yudi mendesak KPK untuk terbuka ke publik. Alasannya mesti jelas. Dia mengingatkan, tanpa ditahan di rutan, tersangka berpotensi mengganggu barang bukti atau bahkan memengaruhi kesaksian orang lain.
"Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut statusnya," tegas Yudi.
Kalau pun alasannya sakit, lanjut dia, seharusnya yang dilakukan adalah perawatan di rumah sakit. "Begitu sehat, ya kembali ke rutan. Itu prosedur yang berlaku," katanya.
Di sisi lain, Yudi khawatir keputusan ini jadi preseden buruk. Bisa-bisa tahanan lain menuntut perlakuan serupa. Situasinya bakal kacau.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Komitmen Bayar Iuran 1 Miliar Dolar AS untuk Dewan Perdamaian Trump
Puasa Syawal: Enam Hari Penyempurna Ramadan dengan Pahala Setara Setahun
Krisis Air: Perempuan dan Anak Habiskan 250 Juta Jam Sehari untuk Mengambil Air
Banjir Dadakan Rendam Perayaan Lebaran Warga Ciracas