Bagi warga Kabupaten Bogor yang hendak mudik dan khawatir meninggalkan kendaraannya, ada solusi yang ditawarkan kepolisian. Ya, Anda bisa menitipkan motor atau mobil di kantor polisi setempat. Layanan ini tersedia di sejumlah Polsek, termasuk Gunung Putri, dan yang terpenting: gratis.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menjelaskan inisiatif ini. Layanan dibuka Rabu (18/3/2026) lalu.
"Dalam rangka memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Gunung Putri membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan bepergian atau meninggalkan rumah (mudik) dalam waktu tertentu," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan bisa meredam kecemasan warga. Daripada kendaraan dibiarkan sendirian di rumah yang kosong, lebih aman dititipkan di kantor polisi.
Prosedurnya pun terbilang sederhana. "Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup datang langsung ke kantor Polsek Gunung Putri dengan membawa KTP dan STNK sebagai bukti kepemilikan yang sah," jelas Robby.
Artikel Terkait
Jasa Marga Proyeksikan 3,5 Juta Kendaraan Mudik Keluar Jakarta, Sistem Satu Arah Diterapkan
Petugas Pengadilan Negeri Jakpus Main Game Saat Jam Kerja, Pihak Pengadilan Lakukan Penelusuran
Tiket Mudik Lebaran KAI Terjual 3,48 Juta, Masih Tersisa 1 Juta Kursi
Arus Mudik Lebaran di Stasiun Jakarta Capai 52 Ribu Penumpang per Hari