"Modusnya sama, COD. Motif ekonominya juga. MA ini dapat keuntungan rata-rata Rp 200 ribu per hari dari jualan obat keras terlarang," paparnya.
Anggota ketiga, RA, menyusul ditangkap di Pengasinan, Sawangan, pada Jumat (13/3) juga malam hari. Rentang waktunya sama seperti MA, tiga bulan, dengan nilai keuntungan harian yang serupa: Rp 200 ribu.
"Pelaku melakukan aksinya ini sudah tiga bulan, dapat keuntungan Rp 200 ribu per hari," ucap Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan beragam jenisnya. Ada Tramadol, Trihexyphenidyl, lalu Hexymer, Euforiss, Alprazolam, dan Valdimex. Semuanya masuk dalam obat daftar G. Total butirannya, seperti disebutkan, 1.100.
Akibat ulah mereka, ketiganya terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 435 Junto Pasal 138 atau Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara, atau denda yang tak main-main: hingga Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
Jepang Pertimbangkan Izin Kapal Asing untuk Angkut Cadangan Minyak
Skema One Way Trans Jawa Efektif Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2026
Dermaga Pelabuhan Merak Padat Pemudik, Petugas Siaga Antisipasi Macet Total
Dua Pasangan Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar Orleans Masters