Di sisi lain, Achmadi tak menampik bahwa kasus ini mendapat sorotan luas. Ia menilai, para pembela HAM entah perorangan, kelompok, atau organisasi harus mendapat perlindungan memadai. Mereka punya peran krusial dalam upaya penegakan hak asasi manusia di berbagai lini.
Lebih jauh, Achmadi mengungkapkan bahwa LPSK telah melakukan asesmen mendalam. Mereka menilai tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan bagi korban dan dukungan bagi keluarga yang terdampak. Dengan nada keras, ia mengecam aksi penyiraman air keras tersebut.
Di lapangan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait terus digencarkan. Tujuannya, agar perlindungan berjalan optimal dan proses hukum bisa efektif. Achmadi juga berharap masyarakat yang memiliki informasi penting tak ragu untuk maju memberi keterangan.
Sebelum keputusan resmi ini turun, LPSK sebenarnya sudah bergerak cepat. Mereka memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus sejak 13 Maret. Saat itu, Andrie masih menjalani perawatan di RSCM dan mendapat pengamanan melekat di rumah sakit.
Kini, dengan status perlindungan penuh, diharapkan korban dan saksi bisa lebih tenang. Proses hukum pun diharapkan menemui titik terang, mengungkap dalang di balik aksi keji itu.
Artikel Terkait
KPK Panggil Ulang Maktour dan SATHU untuk Dalami Peran Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji
KPK Tahan Gus Alex Terkait Dugaan Suap Kuota Haji
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
DPR Dukung Sikap Prabowo: Bertahan di Board of Peace untuk Pengaruhi Isu Palestina