Namun begitu, barang sitaan tak cuma itu. Polisi juga menyita dua ponsel, sebuah buku catatan yang diduga berisi daftar penjualan, bahkan papan pembayaran QRIS. Ada juga uang tunai senilai Rp 1,4 juta lebih yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi haram tersebut.
Semua barang bukti, beserta tersangka NZ (19), kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan modus yang kian beragam, di mana obat terlarang dijual dengan fasilitas pembayaran digital yang umum.
AKP Angga juga menekankan dampak berbahaya dari obat jenis ini. "Kami berharap masyarakat ikut serta. Untuk menghindari obat daftar G tersebut karena bisa memicu tawuran," katanya.
"Jadi jika ada informasi terkait peredarannya, silahkan laporkan. Akan kami berantas tuntas."
Pernyataan itu sekaligus jadi imbauan. Polisi tampaknya serius ingin memutus mata rantai yang bisa merusak generasi muda, terutama di wilayah Jakarta.
Artikel Terkait
Titiek Soeharto Soroti Akses Sekolah Saat Peresmian 110 Jembatan di Riau
Puncak Arus Mudik Mulai Terasa di Pelabuhan Merak
Bridgestone Ingatkan Mitos Perawatan Ban yang Berbahaya Jelang Mudik
110 Jembatan Merah Putih Presidi Diresmikan di Riau, Diapresiasi Titiek Soeharto