Untuk sementara, M dan E menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cileungsi. Sementara K, karena masih tersangkut kasus di Batang, proses hukumnya ditangani terlebih dahulu oleh Polres setempat. Tapi polisi tak berhenti di situ. Pengejaran terhadap tiga anggota komplotan yang masih buron terus digenjot.
"Kami masih kejar yang lain. Polsek Cileungsi sudah berkoordinasi penuh dengan Polres Bogor untuk menangkap mereka," tegas Kapolres.
Dia juga menegaskan beratnya hukuman yang menanti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.
Modus yang Sudah Menyebar
Yang membuat kasus ini makin seram adalah skala aksi komplotan ini. Dari pengakuan ketiga pelaku yang sudah ditangkap, terungkap bahwa mereka bukanlah pemula. Kelompok ini diduga sudah beraksi di sekitar 50 lokasi berbeda, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Wikha Ardilestanto mengonfirmasi hal ini. Tiga pelaku yang kini dalam tahanan M, E, dan K hanyalah bagian dari jaringan yang lebih besar. Dengan pola penyiksaan terhadap korban, terutama lansia, polisi menduga mereka telah meneror puluhan keluarga.
"Dalam pemeriksaan, terungkap komplotan ini sudah melakukan kejahatan di 50 TKP," ujar Wikha, menyiratkan betapa ganas dan berpengalamannya kelompok perampok ini sebelum akhirnya terjebak.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Kapal KM Citra Anugrah Tewaskan Dua ABK di Selayar
Pengadilan Selesaikan Pengukuran Tanah Hotel Sultan, Eksekusi Makin Terbuka
Ledakan Tabung Gas di Kapal Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Dua Ponsel Oppo Laku Rp 59,7 Juta di Lelang KPK, Disebut Anomali