Modus operasinya terbilang sistematis. Kurir yang selalu berhelm dan bermasker akan menitipkan barang di dekat mesin pompa air di parkiran. Lalu, para pengedar mengambil dan mendistribusikannya, baik melalui sistem pesanan di ruang VIP maupun langsung.
Begitu barang laku, uang hasil penjualan akan ditaruh kembali di tempat yang sama. Pihak manajemen operasional kemudian mengambil uang itu untuk dicek dan dihitung. Artinya, ada aliran dana yang masuk ke pengelola.
Selain ketiga tersangka itu, polisi menetapkan enam orang sebagai DPO: Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.
Operasi ini juga menjaring puluhan pengunjung. Dari 43 orang yang diamankan 28 laki-laki dan 15 perempuan hasil tes urine awal cukup mencengangkan: 24 laki-laki dan 13 perempuan positif menggunakan narkoba.
Mereka kini menjalani asesmen lebih lanjut bersama BNNP Bali. Tujuannya, untuk menentukan tingkat ketergantungan dan menyelidiki apakah ada yang terlibat lebih dalam, bukan sekadar pemakai.
Barang bukti yang disita cukup banyak: total 638 butir ekstasi berbagai merek, uang tunai Rp19,3 juta di ruang karaoke dan Rp170 ribu di parkiran, plus sejumlah ponsel, dompet, dan dokumen kendaraan.
Eko menegaskan bahwa peredaran di klub ini terstruktur dan melibatkan fasilitas tempat hiburan. Yang lebih parah, manajemen diketahui ikut menerima bagian dari hasil penjualan gelap tersebut.
Kini, klub itu telah dipasangi garis polisi. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Jaringannya mungkin lebih luas dari yang terlihat.
Artikel Terkait
Mantan Pimpinan MPR/DPR Bahas Stabilitas dan Anggaran dalam Forum Kebangsaan
Israel Perpanjang Larangan Sekolah Tatap Muka Dua Hari Lagi, Waspadai Eskalasi dengan Iran
Analisis: Dinamika Politik Domestik dan Geopolitik Global dalam Ketegangan Iran-Israel-AS
HNW Dorong Indonesia Jadi Pelopor RUU Anti-Islamofobia