Subandi mengakui bahwa kebijakan ini mungkin dimaksudkan untuk mengurai kemacetan. Namun begitu, menurutnya, aspek ekonomi justru terabaikan. Dia menilai langkah menghentikan penerbitan gate pass ini kurang tepat dan malah berisiko menimbulkan efek sebaliknya: penumpukan di pelabuhan dan gangguan pada distribusi barang secara nasional.
"Kebijakan pelabuhan yang tidak mengeluarkan Gate Pass bagi pemilik barang ini merupakan kebijakan yang kurang tepat," tegas Subandi.
Dampaknya tidak main-main. Dia memperingatkan bahwa penumpukan kargo ini pada ujungnya bisa merugikan pelaku usaha hingga triliunan rupiah. Karena itu, desakan agar pemerintah segera turun tangan mencari solusi pun dikumandangkan.
Subandi mendesak Presiden dan jajaran menteri terkait untuk segera merespons dan mendengarkan keluhan pelaku usaha. Baginya, kebijakan yang melarang pemilik mengambil barangnya sendiri di pelabuhan terasa tidak logis.
Lalu, apa dasar kebijakan ini? Menurut dokumen yang beredar, operator terminal peti kemas di Tanjung Priok, yaitu PT NPCT1 dan JICT, yang mengumumkan penangguhan sementara penerbitan gate pass mulai 15 Maret lalu. Keputusan ini disebut diambil setelah ada arahan terbaru dari otoritas terkait.
Dalam pemberitahuannya kepada pelanggan, kedua operator menyatakan bahwa penerbitan gate pass dihentikan sementara sampai ada panduan lebih lanjut dari pihak berwenang. NPCT1 dan JICT berjanji akan memberikan pembaruan informasi jika ada kebijakan terbaru. Sementara itu, keadaan di pelabuhan tetap dalam kondisi menunggu, dengan kerugian yang terus membengkak setiap harinya.
Artikel Terkait
Dishub DKI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 17-18 Maret
Jakarta Lengang, Pemerintah Terapkan WFA untuk Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2026
Kapolri Imbau Masyarakat Tenang, Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman
Konflik Tanah Ulayat di Manggarai Nyaris Picu Bentrok Antarwarga