Di tengah terik Senin siang, proses pengukuran tanah di area Hotel Sultan akhirnya dimulai. Chandra Hamzah, kuasa hukum PPKGBK, tampak hadir menyaksikan langsung. Ia mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah melaksanakan konstatering ini, sebuah langkah teknis yang dinilainya sesuai dengan penetapan sebelumnya dari Ketua PN Jakpus.
"Kami apresiasi Ibu Ketua yang telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi," ujar Chandra kepada para wartawan yang berkerumun.
Harapannya jelas: kasus sengketa yang berlarut-larut ini bisa segera menemui titik terang. Menurutnya, proses pengukuran tak akan makan waktu lama.
"Mudah-mudahan cepat selesai. Satu dua hari pengukuran selesai, kita tunggu saja nanti," tambahnya penuh keyakinan.
Namun begitu, jalan menuju eksekusi penuh ternyata tidak mulus. Chandra mengakui masih ada sejumlah perlawanan yang tercatat di pengadilan. Datang dari berbagai pihak, termasuk para penghuni apartemen di sekitar lokasi.
"Tercatat ada empat perlawanan," jelasnya.
Artikel Terkait
Ledakan Kapal LPG di Pelabuhan Selayar Tewaskan Dua Orang
Runner-up Swiss Open 2026, Peringkat Alwi Farhan dan Putri KW Tak Banyak Bergerak
Polisi Tetapkan Muhammad Syamsun Al Ghozi sebagai Buronan Kasus Pembunuhan Guru di Depok
Ombudsman RI Kooperatif Usai Digeledah Kejagung