KPK Tangkap Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

- Senin, 16 Maret 2026 | 07:30 WIB
KPK Tangkap Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

Lahir di Cilacap, 30 November 1985, Syamsul adalah produk pendidikan lokal. Ia menempuh sekolah dasar di SDN Tritih Wetan 1, lalu melanjutkan ke SMPN 5 dan SMAN 1 Cilacap. Jejak pendidikannya berlanjut ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), tempat ia lulus pada 2008.

Karier birokrasinya dimulai tahun 2012 sebagai Kepala Seksi Trantibum di Kecamatan Kedungreja. Setahun kemudian, ia dipercaya menjabat Kasubag Otonomi Daerah di Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Cilacap.

Di dunia politik, pria yang pernah tercatat sebagai anggota KORPRI ini aktif di Partai Kebangkitan Bangsa. Ia bahkan menduduki posisi Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Cilacap untuk periode 2021-2026.

Jalannya menuju puncak tampak mulus. Setelah menjadi Wakil Bupati periode 2017-2022, Syamsul akhirnya terpilih sebagai Bupati Cilacap untuk masa jabatan 2025-2030, berpasangan dengan Ammy Amalia Fatma Surya.

Status Tersangka

Namun, karier yang dibangun bertahun-tahun itu kini terancam runtuh. KPK secara resmi telah menetapkan Syamsul sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Penetapan itu menyusul OTT yang juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. Syamsul diduga menerima uang dari proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya. Sekda Sadmoko juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi ujian berat bagi pemerintahan yang sebenarnya belum lama dimulai.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar