Jakarta Selatan
- Beberapa arteri utama seperti Sisingamangaraja dan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Gatot Subroto dan Suryopranoto juga masuk daftar
Jakarta Timur
- Ruas seperti MT Haryono dan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Serta Pramuka
Jakarta Barat
- Tomang Raya dan Jenderal S Parman
- Jalan Pintu Besar Selatan
Intinya, aturan ini bakal jadi pemandangan sehari-hari di Jakarta hingga periode Lebaran nanti. Bagi pengendara, cek pelat dan catat jamnya. Lebih baik berangkat lebih awal atau cari angkutan umum, ketimbang harus berurusan dengan tilang di tengah padatnya arus mudik.
Artikel Terkait
Ombudsman Temukan Fasilitas Kesehatan dan Toilet Terminal Bimoku Kupang Masih Bermasalah Jelang Mudik
Serpihan Rudal Iran Picu Kebakaran di Kota-Kota Tengah Israel
Polresta Cirebon Pasang Pembatas Jalan Antisipasi Macet Mudik di Pasar Ikan Gebang
Polri Luncurkan Program Mudik Balik Gratis untuk Tekan Kecelakaan Arus Balik Lebaran 2026