KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Minggu, 15 Maret 2026 | 16:30 WIB
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

ujarnya mencoba memberi gambaran.

Di sisi lain, Asep juga mengingatkan satu hal penting yang kerap luput dari pemahaman publik. Kuota haji, sepenuhnya adalah aset negara. Pemberiannya berasal dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Bukan milik kelompok atau individu mana pun.

Karena itu, segala bentuk pengaturan yang melenceng dari ketentuan, apalagi sampai membagi-bagikannya seenaknya, jelas sebuah pelanggaran serius.

"Pemberian kuota itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara,"

tandasnya menegaskan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar