ujarnya mencoba memberi gambaran.
Di sisi lain, Asep juga mengingatkan satu hal penting yang kerap luput dari pemahaman publik. Kuota haji, sepenuhnya adalah aset negara. Pemberiannya berasal dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Bukan milik kelompok atau individu mana pun.
Karena itu, segala bentuk pengaturan yang melenceng dari ketentuan, apalagi sampai membagi-bagikannya seenaknya, jelas sebuah pelanggaran serius.
"Pemberian kuota itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara,"
tandasnya menegaskan.
Artikel Terkait
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Adalah Hasil AI
Penyintas Banjir Pidie Jaya Bersyukur di Huntara, Berharap Segera Dapat Hunian Tetap
KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Cilacap Dipindah ke Banyumas
Pemkot Cilegon Memberangkatkan 2.000 Pemudik Gratis dengan Sistem Tiket Digital