Sebagai langkah konkret, Polda Metro Jaya ternyata sudah membuka Posko Pengaduan khusus untuk gangguan terhadap aktivis. Posko ini bisa ditemui di Lobby Gedung Ditreskrimum. Buat yang enggan tatap muka, ada jalur cepat lewat Call Center 110 atau Hotline 0812-8559-9191. Layanan ini tersedia 24 jam.
Di sisi lain, Budi Hermanto juga membuka pintu lebar-lebar bagi partisipasi publik. Masyarakat diajak untuk tidak sungkan memberikan informasi apa pun yang dianggap relevan. Jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas pun ditegaskan pihaknya.
“Kepada semua saksi, yang lihat, dengar, atau tahu soal kejadian ini, tolong bantu kami,” pintanya.
“Kami pastikan perlindungan penuh. Identitas Anda aman bersama kami,” tambah Budi, meyakinkan.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya berjanji akan bertindak profesional dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Mereka ingin kasus ini jadi bukti bahwa Polri hadir memberikan perlindungan setara kepada semua warga, tak terkecuali aktivis. Tujuannya, agar situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Sotong Gerakkan Ekonomi Desa Kelong, Puluhan Ibu Rumah Tangga Terbantu dari Olahan Ikan Delah
Kakorlantas Tinjau Operasi Ketupat 2026, Angka Fatalitas Kecelakaan di Jabar Turun 91 Persen
Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Pemudik dengan 153 Bus di TMII
Lonjakan 100 Persen Pemudik Lebaran 2026 Serbu Terminal Kampung Rambutan