Wamen Sosial Serahkan Santunan Rp 440 Juta untuk Korban Longsor Banjarnegara

- Minggu, 15 Maret 2026 | 14:10 WIB
Wamen Sosial Serahkan Santunan Rp 440 Juta untuk Korban Longsor Banjarnegara

Di Pendopo Kabupaten Banjarnegara, Minggu (15/3) lalu, suasana terasa haru. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono hadir untuk menyerahkan santunan langsung kepada keluarga korban longsor di Desa Pandanarum. Bantuan itu, totalnya mencapai Rp 440 juta, diberikan untuk meringankan beban mereka yang kehilangan anggota keluarga atau menderita luka berat.

Dalam acara tersebut, Agus Jabo menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam. Raut wajahnya serius, penuh empati.

"Kami atas nama Kemensos, atas nama pemerintah pusat, ingin mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada bapak ibu alih waris. Mudah-mudahan almarhum, almarhumah yang kemarin terkena bencana mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah SWT," ujar Agus Jabo.

Santunan itu dibagi untuk ahli waris 28 korban jiwa dan 4 korban luka berat. Masing-masing keluarga korban meninggal menerima Rp15 juta, sementara korban luka berat mendapat Rp 5 juta. Jumlahnya mungkin tak sebanding dengan kehilangan, tapi itulah yang bisa diberikan saat ini.

Tak cuma uang tunai. Bantuan lain juga turut disalurkan, termasuk bufferstock logistik senilai hampir Rp172 juta dan 20 paket sembako untuk warga yang terdampak. Semua ini, kata Agus Jabo, adalah bukti bahwa pemerintah hadir di tengah musibah.

"Jadi sekali lagi mohon maaf bapak-ibu, jangan dilihat nilainya," jelasnya. "Tapi itu sebagai salah satu bentuk nyata bahwa negara hadir di tengah-tengah kesedihan rakyatnya, pemerintah hadir di tengah-tengah cobaan yang diderita oleh masyarakatnya."

Menurutnya, penanganan bencana kini bergerak ke fase berikutnya: rehabilitasi dan rekonstruksi. Salah satu fokusnya adalah pembangunan hunian sementara atau huntara bagi warga yang rumahnya rusak. Bahkan, rencananya akan ada bantuan tambahan berupa perlengkapan isi rumah senilai Rp3 juta per keluarga untuk membeli kasur, lemari, dan keperluan rumah tangga mendasar.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar