Ketua Komisi III DPR Desak Negara Tanggung Biaya Pengobatan dan Lindungi Aktivis Andrie Yunus

- Minggu, 15 Maret 2026 | 11:30 WIB
Ketua Komisi III DPR Desak Negara Tanggung Biaya Pengobatan dan Lindungi Aktivis Andrie Yunus

Bagi Habiburokhman, ini bukan sekadar soal biaya. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi setiap warganya. Ia lantas mengutip Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin rasa aman dan perlindungan diri.

Di sisi lain, politisi itu juga mendesak aparat kepolisian untuk bekerja lebih cepat. Mengungkap pelaku dan motif di balik serangan keji ini adalah sebuah keharusan. Namun begitu, langkah pencegahan juga tak kalah penting.

"Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan," sambungnya.

Pesan yang disampaikannya jelas: kekerasan, dalam bentuk apapun, tak boleh ditoleransi. Perbedaan pendapat bukanlah alasan untuk main hakim sendiri atau menggunakan cara-cara premanisme. Serangan terhadap Andrie bukan hanya mencederai seorang individu, tetapi juga mengusik rasa keadilan kita bersama. Situasi ini, tentu saja, menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjamin keamanan warganya yang menyuarakan kebenaran.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar