KPK Tetapkan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Minggu, 15 Maret 2026 | 01:00 WIB
KPK Tetapkan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Setelah DPR menyetujui, Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, segera memerintahkan penerbitan Keputusan Dirjen PHU. Dokumen itu disusun oleh Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit di Kemenag.

Tapi ada pesan titipan. Gus Alex meminta Rizky melonggarkan aturan agar pendaftar haji khusus bisa berangkat tahun itu juga tanpa antre. Ia juga memerintahkan pengumpulan "fee percepatan" dari Penyelenggara Haji Khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah.

"Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," tutur Asep.

Pola serupa terulang di tahun 2024. Fuad kembali meminta kuota tambahan untuk haji khusus. Mereka bahkan bertemu langsung pada November 2023, bersama sejumlah pengurus asosiasi.

"Pertemuan itu membahas, antara lain, permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%," jelas Asep.

Yaqut kemudian menyampaikan keinginan membagi kuota tambahan 20.000 dengan komposisi 50:50 10.000 untuk reguler, 10.000 untuk khusus. Ia meminta Hilman menyusun draf MoU dengan Arab Saudi dan melakukan simulasi sebagai dasar perubahan.

Lalu, bagaimana dengan fee-nya?

Untuk periode 2023, fee yang disepakati adalah USD 5.000 per jemaah. KPK menyatakan fee itu juga diberikan kepada Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag.

Sementara untuk tahun 2024, nilainya turun jadi USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Pengumpulannya dilakukan antara Februari hingga Juni 2024.

Kini, dengan kerugian negara yang telah dipatok, KPK punya bekal lebih untuk menyelidiki lebih dalam. Siapa lagi yang akan terseret, selain nama-nama yang sudah disebut? Waktulah yang akan menjawab.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar