Akademisi Kritik Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

- Minggu, 15 Maret 2026 | 01:00 WIB
Akademisi Kritik Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

"Ketidakjelasan batas kewenangan tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya tindakan sewenang-wenang," tuturnya. Suaranya tenang, tapi pesannya berat. Ruang itu, lanjutnya, bisa berujung pada pelanggaran HAM terhadap warga sipil.

Kekhawatirannya nyata. Tanpa pagar yang tegas, pelibatan militer di ranah keamanan dalam negeri berisiko besar. Penyalahgunaan kekuasaan bisa merajalela. Di sisi lain, prinsip supremasi sipil pondasi negara demokrasi bisa tergerus perlahan. Afnila menyimpulkan, Ranperpres ini bermasalah dari dua sisi: formal dan materiil.

Pada akhirnya, diskusi itu menyepakati satu poin penting. Rencana pelibatan TNI lewat Perpres ini dikhawatirkan berbenturan dengan kerangka hukum yang lebih tinggi. Undang-Undang tentang TNI dan Ketetapan MPR lama soal peran TNI dan Polri, disebut-sebut bisa tak selaras dengan rancangan ini.

Pertemuan itu mungkin sudah berakhir. Tapi perdebatan dan kekhawatiran yang mengemuka tampaknya masih akan panjang.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar