"Ketidakjelasan batas kewenangan tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya tindakan sewenang-wenang," tuturnya. Suaranya tenang, tapi pesannya berat. Ruang itu, lanjutnya, bisa berujung pada pelanggaran HAM terhadap warga sipil.
Kekhawatirannya nyata. Tanpa pagar yang tegas, pelibatan militer di ranah keamanan dalam negeri berisiko besar. Penyalahgunaan kekuasaan bisa merajalela. Di sisi lain, prinsip supremasi sipil pondasi negara demokrasi bisa tergerus perlahan. Afnila menyimpulkan, Ranperpres ini bermasalah dari dua sisi: formal dan materiil.
Pada akhirnya, diskusi itu menyepakati satu poin penting. Rencana pelibatan TNI lewat Perpres ini dikhawatirkan berbenturan dengan kerangka hukum yang lebih tinggi. Undang-Undang tentang TNI dan Ketetapan MPR lama soal peran TNI dan Polri, disebut-sebut bisa tak selaras dengan rancangan ini.
Pertemuan itu mungkin sudah berakhir. Tapi perdebatan dan kekhawatiran yang mengemuka tampaknya masih akan panjang.
Artikel Terkait
Forum Lingkungan Bahas Solusi Teknis Kurangi Uap Beracun di SPBU
Trump Klaim AS Serang Pulau Kharg, Iran Ancang Balas Dendam ke Aset Minyak
Trump Serukan Koalisi Kapal Perang Internasional untuk Jaga Selat Hormuz
Korlantas Polri Kerahkan Dua Satgas Khusus Amankan Rest Area Arus Mudik 2026