MURIANETWORK.COM - Menjelang gelar perkara khusus terkait polemik ijazah Joko Widodo yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Juli 2025, mantan Kepala Bareskrim Polri periode 2008–2009, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyatakan bahwa Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma tidak dapat serta-merta dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Menurut Susno, tidak mudah menersangkakan seseorang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik—terutama jika objek utama perkara, yaitu ijazah Jokowi, belum terbukti keasliannya secara hukum.
“Kalau obyeknya saja belum jelas asli atau palsu, maka unsur pencemaran nama baik pun gugur. Kalau hanya disebut identik, itu belum cukup.
Identik dengan yang mana? Yang asli atau yang palsu? Harus ada dokumen pembanding resmi dari lembaga yang kredibel,” ujar Susno dalam wawancara di TVOne, Jumat, 4 Juli 2025.
Susno menegaskan bahwa istilah "identik" yang digunakan Bareskrim sejauh ini justru menimbulkan keraguan publik, bukan kepastian hukum.
Ia juga menyarankan agar seluruh penanganan perkara, baik laporan dari pihak Jokowi maupun dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), digabung dan ditarik ke Bareskrim demi menjamin netralitas serta menghindari tafsir berbeda-beda di masyarakat.
Dalam pandangan Susno, gelar perkara ini menjadi sorotan besar karena menyangkut sosok mantan Presiden dan objek hukum yang strategis, bukan semata-mata karena perkara itu luar biasa secara prosedural.
Sementara itu, pengamat KUHP dan politik hukum, Damai Hari Lubis, turut mengingatkan agar Polri berhati-hati dalam melangkah karena kedua laporan—baik dari kubu Jokowi maupun dari TPUA—masih berada di tahap penyelidikan.
Damai juga menyebut bahwa pernyataan Bareskrim soal ijazah Jokowi yang "identik dengan aslinya" tidak otomatis membangun legitimasi di mata publik.
Justru, skeptisisme makin tumbuh. Sejumlah survei di media sosial menunjukkan mayoritas masyarakat masih meragukan keabsahan dokumen tersebut.
Analisis forensik digital yang dilakukan Roy Suryo dan Dr. Rismon bahkan bertolak belakang dengan hasil uji Laboratorium Forensik Bareskrim.
Namun, menurut KUHAP, pembelaan berbasis kajian ahli sah dilakukan dalam proses hukum.
Jika perkara ini tetap dipaksakan naik ke tahap penyidikan dan menggiring Roy cs ke pengadilan, maka mereka berhak menghadirkan saksi ahli dan bukti tandingan.
Bila hasil uji Labfor Bareskrim terbukti cacat metodologi, akan ada dampak besar terhadap kredibilitas penegakan hukum.
Lebih mengherankan, publik kini dikejutkan oleh pernyataan bahwa Jokowi tidak lagi memegang ijazah aslinya.
Ia disebut hanya memiliki surat kehilangan, yang ironisnya tidak dilaporkan ke kepolisian.
Padahal, dalam perkara hukum yang berpusat pada keaslian dokumen, barang bukti utama wajib berada dalam penguasaan penyidik.
“Kalau barang bukti hilang, maka argumen hukum menjadi lemah. Ini bukan soal politik lagi, tapi menyangkut akuntabilitas negara,” pungkas Damai.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Jokowi Wajib Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Permainan Abu Nawas di Isu Pemakzulan Wapres Gibran: Siapa Bakal Terjerumus?
[UPDATE] Kejanggalan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Atasan Yang Jadi Tersangka Tak Ditahan, Tetapi Teman Wanita Mereka Ditahan
Pakai Kursi Roda, Eggi Sudjana Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi