"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," kata Asep.
Lalu, bagaimana cara memenuhi target gila-gilaan itu? Caranya dengan meminta setoran dari setiap satuan kerja di wilayahnya. Cilacap punya 25 perangkat daerah, ditambah 2 RSUD dan 20 puskesmas. Awalnya, setiap satker ditarget menyetor Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Namun begitu, realitanya di lapangan tak semulus rencana. Setoran yang masuk ternyata beragam, ada yang cuma Rp 3 juta, ada juga yang memenuhi target Rp 100 juta.
"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan. Pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru.
Artikel Terkait
Indonesia Tegaskan Prioritas Utama: Keamanan Kontingen Garuda di Lebanon Selatan
KPK Tersendat Usut Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil Akibat Barang Bukti Hilang
BPBD Agam Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Saat Arus Mudik Lebaran
RUU Perampasan Aset Tanpa Vonis Mulai Digodok DPR, Pakar Ingatkan Perlindungan Hak Warga