Nah, dalam OTT itu, KPK langsung menetapkan dua tersangka. Pertama ya sang bupati sendiri, Syamsul Auliya Rachman, yang masih awal masa jabatannya 2025-2030. Kedua, Sekda Cilacap Sadmoko Danardono ikut diamankan.
Yang mencengangkan, uang yang berhasil diamankan nilainya tak sedikit. Tim penyidik menyita Rp610 juta dalam bentuk tunai. Uang itu sebagian sudah dibungkus rapi dalam goodie bag, siap dikirim.
"Barang buktinya ada dokumen, alat elektronik, dan uang tunai sebesar Rp610 juta. Goodie bag berisi uang itu disimpan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma, Asisten II kabupaten," papar Asep.
Dia menambahkan, sebagian uang lainnya masih fresh, baru saja diterima Ferry dari setoran beberapa perangkat daerah. Itu diamankan langsung dari ruang kerjanya.
Kasus ini seperti membuktikan bahwa praktik tak sedap seringkali bukan kejadian satu kali. Ia bisa mengakar, berulang, kalau tidak ada yang berani menghentikan.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Goodie Bag THR Rp 20-100 Juta dari Bupati Cilacap, Target Setoran Rp 750 Juta
PPP Banten Gelar Muswil di Akhir Ramadan, Fokus Konsolidasi Jelang Pemilu 2029
Gubernur DKI Gratiskan Transportasi Publik dan Beri Diskon Wisata Saat Lebaran
OLXmobbi Gandeng Motul Berikan Paket Perawatan untuk Pembeli Mobil Bekas