Aturan Main yang Perlu Dicermati
Nah, selain cara hitungnya, ada beberapa ketentuan lain yang diatur dalam surat edaran itu. Poin-poin ini penting untuk diketahui.
Pertama, bonus ini hanya untuk pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dan telah aktif selama 12 bulan berturut-turut.
Kedua, pembayarannya wajib dalam bentuk uang tunai. Tidak boleh diganti dengan voucher atau bentuk lain.
Perusahaan juga diminta untuk transparan. Mereka harus menjelaskan dengan jelas cara perhitungan THR kepada setiap mitra drivernya. Soal waktu, bayaran ini harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Yang tak kalah penting, pemberian THR ini tidak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memberikan dukungan kesejahteraan lain yang sudah diatur undang-undang. Jadi, hak yang satu ini adalah tambahan.
Secara keseluruhan, aturan ini menjadi angin segar bagi para pekerja gig di sektor transportasi online. Meski nominalnya bergantung pada pendapatan, kejelasan regulasi ini diharapkan bisa memberi kepastian bagi ribuan pengemudi dan kurir yang mengandalkan aplikasi untuk mencari nafkah.
Artikel Terkait
Samsung Galaxy Z Flip 8 Diisukan Pertahankan Baterai 4.300 mAh
BMKG Waspadakan Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir Rob Jelang Mudik Lebaran 2026
Komunikolog Silaturahmi dengan JK, Soroti Jurang Komunikasi Pemerintah-Rakyat
Rudal Iran Rusak Lima Pesawat Pengisian Bahan Bakar AS di Pangkalan Saudi