Rektor UIN Jakarta: Zakat Fondasi, Sedekah Energi untuk Keadilan Sosial

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:30 WIB
Rektor UIN Jakarta: Zakat Fondasi, Sedekah Energi untuk Keadilan Sosial

Di tengah upaya mengatasi kesenjangan ekonomi, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, punya catatan penting. Menurutnya, memahami perbedaan mendasar antara zakat dan sedekah itu krusial. Keduanya memang instrumen filantropi Islam, tapi landasan dan fungsinya jelas berbeda. Pemahaman yang tepat, bukan cuma teori, diyakini bisa memperkuat keadilan sosial di masyarakat.

Zakat, jelas Asep, itu kewajiban individu yang ketentuannya sudah baku. Ada nisab, haul, dan kadar harta yang harus dikeluarkan. Ia bukan sekadar sumbangan sukarela.

"Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pemilik harta untuk mengeluarkan persentase tertentu dari kekayaannya. Ini adalah instrumen keadilan sosial agar kepemilikan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja,"

katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Prinsip ini punya dasar kuat dalam Al-Qur'an, salah satunya Surah Al-Hasyr ayat 7. Maknanya sendiri, tutur Asep, tak cuma soal materi. Secara bahasa, zakat berarti penyucian dan pertumbuhan. Jadi, dampaknya ganda: membersihkan harta dan jiwa dari kikir, sekaligus jadi koreksi agar kekayaan tak menumpuk di satu titik.

Zakat Fondasi, Sedekah Energinya

Namun begitu, Asep menekankan satu hal. Zakat sebenarnya adalah batas minimal, fondasi dasar kepedulian sosial seorang Muslim. Bukan puncaknya.

"Zakat adalah baseline atau fondasi moral. Ketika seseorang telah menunaikan zakat, ia baru memenuhi kewajiban dasarnya. Belum tentu mencapai tingkat kedermawanan yang optimal,"

Di sisi lain, sedekah punya dimensi yang jauh lebih luas. Tak ada patokan persentase. Besarannya murni dari kemurahan hati. "Sedekah bertumpu pada nilai kemanusiaan, kedermawanan, dan solidaritas sosial. Bahkan seseorang dapat memberikan sebagian besar hartanya demi kemaslahatan bersama," ujarnya. Inilah yang menurut Asep punya peran strategis membangun kesejahteraan dan solidaritas, terutama di tengah kemiskinan yang makin kompleks.

Menanggapi Polemik

Asep juga angkat bicara soal polemik pernyataan Menag Prof. Nasaruddin Umar yang sempat ramai. Menurutnya, substansinya perlu dilihat utuh.

"Pernyataan itu bukan untuk menghapus kewajiban zakat, melainkan menggeser orientasi agar umat tidak berhenti pada kewajiban minimal. Potensi sedekah yang jauh lebih luas harus dioptimalkan,"

Jelasnya. Zakat tetap wajib, tak boleh ditinggalkan. Tapi, jangan berhenti di situ. Pemberdayaan sosial mustahil hanya mengandalkan zakat.

Ia lalu mencontohkan praktik di beberapa negara. Di AS atau Timur Tengah, budaya donasi sukarela seperti sedekah punya dampak luar biasa untuk pembangunan sosial dan pendidikan.

"Di banyak negara, lembaga pendidikan dan sosial berkembang pesat karena didukung oleh budaya donasi. Di Timur Tengah, nilai sedekah dan infak sering kali melampaui zakat,"

tuturnya. Ini jadi pelajaran berharga bagi Muslim Indonesia untuk memperkuat filantropi sebagai tanggung jawab sosial.

Pada akhirnya, Asep menegaskan, penguatan sedekah tidak boleh mengikis kewajiban zakat. Justru, keduanya saling melengkapi.

"Zakat tetap menjadi fondasi kewajiban religius, namun sedekah adalah energi sosial yang lebih luas untuk mendorong kesejahteraan umat. Kita perlu membangun kesadaran kolektif untuk mengedepankan kedermawanan demi keadilan sosial,"

pungkasnya. Harapannya, optimalisasi filantropi Islam ini bisa jadi solusi nyata kurangi kesenjangan dan perkuat kesejahteraan di Indonesia.

(CEU)

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar