Dalam tempo kurang dari sehari, jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus pengedar sabu di dua wilayah. Operasi kilat ini menyita total 26 paket sabu yang siap diedarkan, menggagalkan peredarannya di Kota Palembang dan Lubuk Linggau.
Dua kasus di Palembang diungkap Satresnarkoba Polrestabes setempat. Yang pertama, seorang buruh harian lepas berinisial MF (23), diamankan di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Bukit Kecil, Selasa malam lalu. Waktu itu menunjukkan pukul setengah sepuluh malam.
Dari saku celananya, polisi menemukan enam paket sabu berbobot lebih dari dua gram. MF tak banyak berbantah. Ia mengaku barang haram itu miliknya dan memang hendak dijual.
Belum genap 16 jam berselang, tim bergerak lagi. Kali ini sasaran adalah seorang pria berinisial DZ (46). Dia diamankan di sebuah rumah kosong di Jakabaring. Lagi-lagi, enam paket sabu dengan berat serupa ditemukan di dekatnya.
DZ mengaku dapat sabu itu dari seseorang bernama BP. “BP sendiri masih kami kejar,” begitu kira-kira penjelasan polisi.
Tak cuma narkoba, barang bukti lain turut disita. Ada timbangan digital, plastik klip, pipet, sampai uang tunai dan dua ponsel. Semua diduga kuat untuk mendukung aksi jual beli narkotika.
Di sisi lain, di Lubuk Linggau, cerita serupa terjadi. Satresnarkoba Polres setempat menangkap seorang tersangka berinisial EDF (30). Yang menarik, latar belakang pendidikannya disebut-sebut sarjana.
Penangkapan di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung ini berawal dari laporan warga. Mereka curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Rabu siang, sekitar pukul setengah dua, tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko langsung bergerak.
Hasilnya, dari bawah kasur pondok tersebut, ditemukan 14 paket sabu dengan berat hampir tiga gram. Timbangan digital dan sejumlah plastik klip juga ikut diamankan.
EDF pun mengakui. Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di sekitar Lubuk Linggau.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menegaskan dua pengungkapan dalam waktu singkat itu bukti kesiapan tim.
“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Faisal.
Senada, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi juga menyoroti peran vital masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Romi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min, menambahkan tekanan. Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak pengedar.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” kata Nandang.
Para tersangka kini terancam pasal berat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Penyidik masih mendalami, berusaha melacak lebih jauh jaringan pemasok di balik ketiga tersangka ini.
Artikel Terkait
Bocah SD di Kediri Alami Luka Berat Akibat Ledakan Mercon Rakitan yang Dibeli Bahannya Secara Online
Utusan Rusia Kritik Gaya Negosiasi AS ke Iran: Berhenti Gunakan Pemerasan dan Ultimatum
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Perlakuan ke Anak Lebih Sadis dari Kamp Guantanamo
Pembicaraan Langsung AS-Iran Batal, Trump Batalkan Kunjungan Utusan ke Pakistan