Bagi para pekerja yang masih dalam masa percobaan atau probation, ada kabar baik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap berlaku. Syaratnya sederhana: masa kerja Anda sudah lebih dari satu bulan. Jadi, jangan khawatir, status percobaan bukan berarti Anda otomatis kehilangan hak ini.
Lewat unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pemerintah menjelaskan aturan mainnya. Masa percobaan itu sendiri hanya boleh diberlakukan untuk karyawan tetap, dengan batas waktu maksimal tiga bulan. Nah, poin pentingnya di sini: selama Anda sudah bekerja lebih dari sebulan meski masih dalam masa percobaan THR tetap jadi hak Anda. Besarannya dihitung secara proporsional, sesuai lama Anda bekerja.
Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Rumusnya cukup mudah: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah. Jadi, semakin lama Anda bekerja, semakin besar pula porsi THR yang akan diterima.
Rincian Perhitungan THR Lebaran 2026
Aturan lebih detail tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Untuk pekerja swasta atau buruh, perhitungannya dibagi berdasarkan lama masa kerja.
Pertama, bagi yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut atau lebih, THR-nya sebesar satu bulan penuh gaji. Misalnya, gaji Anda Rp 6 juta dan sudah bekerja dua tahun, maka THR yang diterima adalah Rp 6 juta juga.
Kedua, untuk yang masa kerjanya antara satu hingga kurang dari 12 bulan, perhitungannya proporsional. Ambil contoh, Anda baru enam bulan bekerja dengan gaji Rp 5 juta. Maka THR-nya adalah (6/12) x Rp 5 juta, hasilnya Rp 2,5 juta.
Artikel Terkait
Telkom Pangkas Anak Usaha dari 60 Jadi Hanya 14 Entitas
Tiga Bulan dalam Isolasi, Terpidana Mutilasi Mojokerto Dijauhkan dari Tahanan Lain
DPR Sahkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Asas Nirlaba Dihapus
Gubernur Sulsel Desak Penghentian Konflik Timur Tengah demi Keamanan Jemaah Umrah