Kemnaker Tegaskan Pekerja Probation Berhak Dapat THR

- Kamis, 12 Maret 2026 | 10:50 WIB
Kemnaker Tegaskan Pekerja Probation Berhak Dapat THR

Bagi para pekerja yang masih dalam masa percobaan atau probation, ada kabar baik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap berlaku. Syaratnya sederhana: masa kerja Anda sudah lebih dari satu bulan. Jadi, jangan khawatir, status percobaan bukan berarti Anda otomatis kehilangan hak ini.

Lewat unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pemerintah menjelaskan aturan mainnya. Masa percobaan itu sendiri hanya boleh diberlakukan untuk karyawan tetap, dengan batas waktu maksimal tiga bulan. Nah, poin pentingnya di sini: selama Anda sudah bekerja lebih dari sebulan meski masih dalam masa percobaan THR tetap jadi hak Anda. Besarannya dihitung secara proporsional, sesuai lama Anda bekerja.

Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Rumusnya cukup mudah: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah. Jadi, semakin lama Anda bekerja, semakin besar pula porsi THR yang akan diterima.

Rincian Perhitungan THR Lebaran 2026

Aturan lebih detail tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Untuk pekerja swasta atau buruh, perhitungannya dibagi berdasarkan lama masa kerja.

Pertama, bagi yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut atau lebih, THR-nya sebesar satu bulan penuh gaji. Misalnya, gaji Anda Rp 6 juta dan sudah bekerja dua tahun, maka THR yang diterima adalah Rp 6 juta juga.

Kedua, untuk yang masa kerjanya antara satu hingga kurang dari 12 bulan, perhitungannya proporsional. Ambil contoh, Anda baru enam bulan bekerja dengan gaji Rp 5 juta. Maka THR-nya adalah (6/12) x Rp 5 juta, hasilnya Rp 2,5 juta.

Bagaimana dengan Sistem Kerja Lain?

Aturan ini ternyata juga mencakup berbagai jenis pekerjaan. Bagi pekerja harian lepas, misalnya, perhitungan satu bulan upahnya punya ketentuan khusus.

Jika masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, upah satu bulan itu dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara untuk yang bekerja kurang dari setahun, patokannya adalah rata-rata upah per bulan selama masa kerja tersebut.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang dibayar berdasarkan hasil atau borongan? Prinsipnya mirip. Upah satu bulan dihitung dari rata-rata pendapatan 12 bulan sebelumnya.

Ada satu catatan penting. Ketentuan ini adalah batas minimal. Perusahaan yang punya perjanjian kerja, peraturan internal, atau kebiasaan yang memberikan THR lebih besar, harus mengikuti yang lebih menguntungkan pekerja itu. Jadi, aturan perusahaan bisa saja lebih baik daripada ketentuan pemerintah.

Intinya, status probation bukanlah halangan. Selama Anda sudah mengabdi lebih dari 30 hari, hak atas THR meski proporsional sudah mengikat. Perusahaan wajib memenuhinya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar