Bareskrim Sita Aset Rp 300 Miliar Terkait Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

- Kamis, 12 Maret 2026 | 09:50 WIB
Bareskrim Sita Aset Rp 300 Miliar Terkait Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berhasil menyita aset senilai fantastis, mencapai Rp 300 miliar. Aset-aset ini disita terkait dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar yang menimpa para kreditur atau lender perusahaan.

Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penyitaan ini adalah langkah konkret untuk memulihkan kerugian korban yang berlangsung sejak 2018. Upaya ini, kata dia, bakal terus digenjot hingga 2025 mendatang.

"Penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini,"

Demikian penjelasan Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Aset yang disita itu berasal dari tiga tersangka yang kini sudah mendekam di tahanan. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Jenisnya beragam, mulai dari yang bergerak sampai yang tidak, plus piutang dan tentu saja, uang tunai.

Kalau dirinci, daftarnya cukup menggiurkan. Ada properti mewah seperti kantor di gedung Prosperity Tower SCBD, ruko di kawasan Buncit. Tak ketinggalan, lahan-lahan luas tersebar dari Bekasi, Bandung, hingga Deli Serdang. Totalnya, ada 683 sertifikat SHM dan SHGB yang kini disita.

Di sisi lain, penyidik juga membekukan puluhan rekening. Tercatat 31 rekening biasa dengan nilai Rp4 miliar dan 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar ikut dibekukan. Belum lagi uang tunai fisik sebesar Rp2,15 miliar yang berhasil diamankan.

"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan, total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar,"

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar