Namun begitu uang itu terkirim, segalanya berubah. Janji-janji manis itu menguap begitu saja. Bisnis yang diimpikan tak kunjung jelas wujudnya. Merasa ditipu, Lenny pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan.
Dari penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Ternyata, FR hanya berperan sebagai penampung uang. Dalang sebenarnya diduga adalah suaminya sendiri.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini punya akhir yang tak biasa. Setelah ditangkap, FR berniat mengembalikan seluruh uang hasil tipuannya. Lenny, sang korban, memilih jalur kekeluargaan dan setuju berdamai.
Alhasil, kasus ini diselesaikan lewat pendekatan restorative justice. Uang sebesar Rp 300 juta berhasil dikembalikan kepada Lenny.
Artikel Terkait
Inter Miami Ikut Perburuan Bernardo Silva, Bersaing dengan Juventus dan Benfica
BGN Hentikan Sementara 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Jawa
BSN dan KCI Jalin Kerja Sama Integrasi Layanan Keuangan Syariah dengan Commuter Line
Iran Klaim Luncurkan Serangan Gabungan ke Israel dan Pangkalan AS di Arab Saudi