KPK Sangkakan Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta untuk Proyek PUPR

- Kamis, 12 Maret 2026 | 00:30 WIB
KPK Sangkakan Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta untuk Proyek PUPR

JAKARTA – Dugaan korupsi kembali menyeruak dari daerah. Kali ini, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, disangkakan menerima suap. Nilainya tak main-main: hampir satu miliar rupiah, tepatnya Rp980 juta. Menurut KPK, uang itu berasal dari tiga rekanan yang diatur sedemikian rupa agar bisa memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP setempat. Proyek yang digarap sendiri nilainya fantastis, mencapai Rp91,13 miliar.

Ceritanya berawal di Februari 2026 lalu. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membeberkan kronologinya. Saat itu, Bupati Fikri dikatakan bertemu dengan Hary Eko Purnomo, sang Kadis PUPRPKP, dan seorang pihak swasta bernama B. Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaan sang bupati. Lokasi pertemuannya di Rumah Dinas Bupati.

Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi. Mereka membahas pengaturan, atau istilah populernya ‘plotting’, untuk rekanan yang akan menggarap proyek di tahun anggaran 2026. Yang lebih serius, mereka juga membicarakan soal ‘fee’ atau ijon, yang besarnya berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan' yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

“Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA.”

Lalu, kenapa minta ijon? KPK punya dugaan. Menurut Asep, permintaan itu didorong kebutuhan mendesak sang bupati menyambut Hari Raya Lebaran.

“Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” sambungnya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar