Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Rugikan Negara Rp 205 Miliar, Mantan Dirut HK Didakwa

- Kamis, 13 November 2025 | 20:15 WIB
Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Rugikan Negara Rp 205 Miliar, Mantan Dirut HK Didakwa
Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera: Kerugian Negara Rp 205 Miliar | Mantan Dirut HK Didakwa

Mantan Dirut Hutama Karya Didakwa Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, Rugikan Negara Rp 205 Miliar

Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, resmi didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan proses pengadaan lahan di sekitar ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang meliputi wilayah Bakauheni dan Kalianda di Lampung. Kejadian ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, senilai Rp 205 miliar lebih.

Proses pembacaan surat dakwaan telah dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Dalam persidangan tersebut, Bintang Perbowo tidak menghadapi dakwaan sendirian. Turut didakwa dalam kasus yang sama adalah M Rizal Sutjipto, yang pada periode 2018 hingga 2021 menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, serta sebuah korporasi bernama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Jaksa penuntut umum secara tegas menyebutkan nilai kerugian negara dalam surat dakwaannya. "Tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, dengan jumlah pasti sebesar Rp205.148.825.050," demikian bunyi kutipan dari surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Akar permasalahan kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, PT Hutama Karya, melalui salah satu anak perusahaannya yaitu PT HK Realtindo (HKR), melakukan sebuah kerja sama dengan PT STJ yang berfokus pada pengadaan sejumlah lahan. Yang menjadi pokok persoalan adalah, aktivitas pengadaan lahan ini ternyata tidak tercantum dalam dokumen perencanaan strategis perusahaan.

Jaksa menemukan fakta bahwa dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) baik dari PT Hutama Karya sendiri maupun dari PT HKR, tidak ada rencana untuk pembelian lahan (landbank) di dua lokasi tersebut. Selain itu, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2018 dari kedua perusahaan, juga tidak ditemukan adanya alokasi anggaran atau rencana untuk kegiatan value capturing berupa pengadaan tanah di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Komentar