KPK Sangkakan Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta untuk Proyek PUPR

- Kamis, 12 Maret 2026 | 00:30 WIB
KPK Sangkakan Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta untuk Proyek PUPR

Dari situ, terjadilah kesepakatan. Fikri dan Hary, selaku penyelenggara negara, sepakat dengan tiga rekanan untuk pengerjaan proyek. Ketiganya adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Setelah penunjukan langsung itu, dugaan penyerahan uang pun mulai terjadi. Asep menyebutnya sebagai penyerahan awal.

“Berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” tegasnya.

Rinciannya begini. Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala (CV MU) menyerahkan Rp330 juta. Uang ini disalurkan melalui Kadis Hary Eko Purnomo, sebagai ijon 3,4% dari proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.

Kedua, tanggal 6 Maret 2026, giliran Irsyad Satria Budiman (PT SMS) yang menyerahkan Rp400 juta. Penyerahan dilakukan via Santri Ghozali, seorang ASN di dinas terkait. Nilai ini setara dengan 13,3% dari proyek jalan seharga Rp3 miliar.

Terakhir, di hari yang sama, Youki Yusdiantoro (CV AA) memberikan Rp250 juta melalui Rendy Novian, juga ASN. Ini adalah 2,3% dari proyek penataan kawasan stadion sepak bola bernilai Rp11 miliar.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar