Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah pihak terkait kasus suap impor barang. Kali ini, dua nama dari lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dipanggil sebagai saksi: Ari Kusriani dan Priyono Triatmojo.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu pada Rabu (11/3/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujarnya.
Pemeriksaan sendiri sudah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Budi, para saksi telah hadir dan sedang menjalani proses tersebut.
Tak hanya dari instansi pemerintah, pihak swasta juga turut diperiksa. Nama Ricky Christo Bazardi disebut-sebut sebagai saksi lainnya yang turut dimintai keterangan hari ini.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Pesisir Indonesia pada Maret 2026
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan HUT Pertama Danantara
Anggota MPR Siti Mukaromah Ajak Perempuan Banyumas Perkuat Empat Pilar dan Peran di Keluarga
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap, Sita Uang Rp 757 Juta