Tak berhenti di situ. KPK juga menjerat dua orang dari pihak swasta: Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma sebagai Head Corporate Legal perusahaan yang sama.
Dugaan terhadap para hakim cukup serius. Eka dan Bambang disebut-sebut meminta fee hingga Rp 1 miliar untuk mengurus perkara. Bambang malah kena pasal ganda. Selain suap, dia juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Modusnya? Diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan, PT DMV, dalam kurun waktu 2025-2026.
Nah, dengan diperiksanya Trisno Widodo hari ini, penyelidikan tampaknya makin dikerucutkan. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Pesisir Indonesia pada Maret 2026
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan HUT Pertama Danantara
Anggota MPR Siti Mukaromah Ajak Perempuan Banyumas Perkuat Empat Pilar dan Peran di Keluarga
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap, Sita Uang Rp 757 Juta