Nadiem Bantah Persekongkolan dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun di Sidang Chromebook

- Selasa, 10 Maret 2026 | 23:30 WIB
Nadiem Bantah Persekongkolan dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun di Sidang Chromebook

Lelah Usai Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Bantah Ada Persekongkolan

Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya sepi, Selasa (9/3/2026) lalu. Sidang yang digelar sejak pagi itu baru saja usai dengan satu saksi kunci yang memberikan keterangan panjang lebar: Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek. Tampak jelas kelelahan di wajahnya. Ia baru saja menjalani proses hukum selama sekitar sebelas jam nonstop sebagai saksi mahkota untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Sangat meletihkan hari ini,” ujarnya, usai menyelesaikan kesaksiannya.

“Karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya, 11 jam nonstop menjadi saksi,” tambah Nadiem, mencoba mengingat durasi marathon yang baru saja dilaluinya.

Dalam persidangan ini, tiga orang didakwa. Mereka adalah Mulyatsyah, yang saat itu menjabat Direktur SMP, lalu Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar, serta seorang tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Mereka dituding terlibat dalam pengadaan yang bermasalah itu.

Namun begitu, Nadiem tampaknya justru kebingungan. Ia mengaku tak paham mengapa namanya dikaitkan dengan dakwaan persekongkolan bersama ketiga terdakwa tersebut. Menurut penuturannya, sama sekali tidak ada bukti komunikasi yang menunjukkan mereka pernah membahas soal Chromebook.

“Kalau ada persekongkolan kan harusnya ada gitu di bukti WA-nya,” ucap Nadiem dengan nada sedikit frustrasi.

“Jadi semua terdakwa, saya dan mungkin semua peserta sidang pun bergeleng-geleng bahwa kita dijerat Pasal 55 padahal kita tidak ada bukti sama sekali berkomunikasi mengenai isu Chromebook ini, persekongkolan,” jelasnya lebih lanjut.

Di sisi lain, tudingan utama dalam dakwaan adalah kerugian negara yang disebut mencapai angka fantastis, Rp 2,1 triliun. Nadiem dengan tegas menyanggahnya. Baginya, angka itu cuma asumsi dari jaksa penuntut, bukan sebuah fakta yang tak terbantahkan. Ia percaya, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.

“Ya walaupun ini hari yang sangat meletihkan, tapi Alhamdulillah kebenaran itu nggak bisa dibendung,” katanya, mencoba tetap optimis.

“Mau dilempar apapun, difitnah mengenai SPT, difitnah mengenai penerimaan Rp 809 miliar tapi Allah selalu mendengar, Allah akan selalu menyinari kebenaran. Mau dipermainkan, difitnah bagaimanapun, kebenaran selalu mencari jalan keluar.”

Ia melihat seluruh proses persidangan ini seperti sebuah kekeliruan. Dari sudut pandangnya, kasus ini sebenarnya tidak ada. Tidak ada kerugian yang nyata, tidak ada kesepakatan terselubung, dan juga tidak ditemukan pelanggaran aturan yang jelas.

“Jadi memang semuanya tergeleng-geleng aja seolah-olah harus salah,” lanjutnya.

Sebelumnya, sidang untuk membacakan dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada pertengahan Desember 2025. Jaksa mendakwa mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya, berasal dari selisih harga atau kemahalan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun lebih. Lalu, ditambah dengan pengadaan lisensi CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tak bermanfaat, senilai sekitar 621 miliar rupiah.

Kini, setelah kesaksian panjang Nadiem, bola kembali ke pengadilan. Publik menunggu, bagaimana kelanjutan dari kasus yang satu ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar