Nadiem Bantah Persekongkolan dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun di Sidang Chromebook

- Selasa, 10 Maret 2026 | 23:30 WIB
Nadiem Bantah Persekongkolan dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun di Sidang Chromebook

Lelah Usai Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Bantah Ada Persekongkolan

Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya sepi, Selasa (9/3/2026) lalu. Sidang yang digelar sejak pagi itu baru saja usai dengan satu saksi kunci yang memberikan keterangan panjang lebar: Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek. Tampak jelas kelelahan di wajahnya. Ia baru saja menjalani proses hukum selama sekitar sebelas jam nonstop sebagai saksi mahkota untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Sangat meletihkan hari ini,” ujarnya, usai menyelesaikan kesaksiannya.

“Karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya, 11 jam nonstop menjadi saksi,” tambah Nadiem, mencoba mengingat durasi marathon yang baru saja dilaluinya.

Dalam persidangan ini, tiga orang didakwa. Mereka adalah Mulyatsyah, yang saat itu menjabat Direktur SMP, lalu Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar, serta seorang tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Mereka dituding terlibat dalam pengadaan yang bermasalah itu.

Namun begitu, Nadiem tampaknya justru kebingungan. Ia mengaku tak paham mengapa namanya dikaitkan dengan dakwaan persekongkolan bersama ketiga terdakwa tersebut. Menurut penuturannya, sama sekali tidak ada bukti komunikasi yang menunjukkan mereka pernah membahas soal Chromebook.

“Kalau ada persekongkolan kan harusnya ada gitu di bukti WA-nya,” ucap Nadiem dengan nada sedikit frustrasi.

“Jadi semua terdakwa, saya dan mungkin semua peserta sidang pun bergeleng-geleng bahwa kita dijerat Pasal 55 padahal kita tidak ada bukti sama sekali berkomunikasi mengenai isu Chromebook ini, persekongkolan,” jelasnya lebih lanjut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar