Operasi tangkap tangan KPK di Rejang Lebong berbuah penetapan tersangka. Bupati setempat, Muhammad Fikri Thobari, kini berstatus tersangka setelah terjaring OTT terkait proyek pengadaan di pemerintah kabupatennya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini di Gedung KPK, Selasa lalu. Menurutnya, fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan penerimaan uang oleh sang bupati dari sejumlah kontraktor.
"Kita sedang mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati dan dari beberapa pihak swasta pelaksana proyek," kata Budi.
"Konstruksinya diduga suap 'ijon proyek' di Pemkab Rejang Lebong," tambahnya.
Rincian perkara masih ditutup rapat. Namun, KPK berjanji akan memberikan penjelasan lebih lengkap dalam jumpa pers hasil OTT yang rencananya digelar Rabu besok.
Budi menegaskan, penyidik akan menelusuri lebih dalam praktik pengadaan barang dan jasa di sana. Aliran uangnya juga akan dibongkar, untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat.
"Termasuk juga soal aliran uang, apakah ada pihak-pihak lain yang diduga melakukan penerimaan terkait proyek-proyek tersebut," jelasnya.
Dari OTT ini, penyidik tak main-main. Mereka menyita uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti lain seperti dokumen dan alat elektronik juga turut diamankan.
Fikri Thobari bukan satu-satunya yang tersangkut. Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tadi sore sudah diputuskan status hukumnya. KPK menetapkan lima orang tersangka," ucap Budi.
Dari kelimanya, tiga orang diduga sebagai pemberi suap. Dua lainnya, termasuk Bupati Fikri, diduga sebagai penerima.
"Ya, salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari," imbuh Budi Prasetyo menegaskan.
Artikel Terkait
Dua Santri Ponpes di Pamekasan Jatuh dari Lantai Dua Asrama, Satu Tewas
Kepala Sekolah Jadi Faktor Penentu Keberhasilan Sekolah Rakyat, Pengawasan Berkelanjutan Diperlukan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026, Berlaku Bervariasi di Daerah
Mobil Box Muatan Biji Plastik Terguling di Flyover Pesing, Macet Parah Arah Cengkareng