Operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Tak tanggung-tanggung, lima orang kini berstatus tersangka, dengan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, di antaranya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa sore lalu. Ia menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka itu diambil setelah melalui rapat pimpinan.
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di Bengkulu, tadi sore sudah diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Budi di hadapan para wartawan.
Dari kelima orang itu, tiga di antaranya berperan sebagai pemberi uang. Dua lainnya diduga sebagai penerima.
Artikel Terkait
PUPR Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional untuk Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2026
Status Gunung Tambora Dinaikkan ke Level Waspada, Warga Dilarang Mendekat
PAN Copot Bupati Rejang Lebong Usai Terjaring OTT KPK
15 Warga Binaan Dipindahkan dari Rutan Palu ke Donggala Atasi Kepadatan