Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia olahraga nasional. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada mantan kepala pelatih panjat tebing berinisial HB. Ia diduga telah melakukan serangkaian pelecehan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri di bawah asuhannya. Menanggapi laporan yang masuk, Bareskrim Polri pun kini turun tangan mengusut tuntas kasus yang menghebohkan ini.
Brigjen Nurul Azizah, selaku Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim, membeberkan bahwa laporan telah resmi teregister dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri sejak 3 Maret lalu. Menurutnya, modus yang diduga kuat adalah penyalahgunaan wewenang.
"Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,"
kata Nurul dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Pelaku, yang diketahui merupakan mantan head coach Pelatnas panjat tebing, kini telah dicopot dari posisinya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Pemberhentian itu tentu saja tidak serta merta menghapus luka yang ditinggalkan. Dugaan kejadiannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, dari 2021 hingga 2025. Lokasinya pun beragam, mulai dari Asrama Atlet di Bekasi hingga di sejumlah negara saat atlet mengikuti kejuaraan internasional.
Proses hukum telah bergulir. Pada 6 Maret lalu, penyidik telah memulai dengan mengklarifikasi pelapor pertama, SD, dan seorang atlet berinisial PJ. Mereka juga mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Tidak berhenti di situ, sehari sebelumnya, Senin (9/3), penyidik kembali memeriksa empat atlet lain: RS, PL, KA, NA, dan AV. Untuk mereka, surat permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum juga telah dibuat.
Barang bukti awal pun berhasil diamankan. Beberapa di antaranya cukup krusial: laporan awal dugaan pelecehan dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan terkait pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan riwayat percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor. Barang-barang ini menjadi titik terang untuk merangkai kronologi kejadian.
Dari pendalaman sementara, gambaran modus operandi pelaku mulai jelas. Posisinya sebagai kepala pelatih rupanya dimanfaatkan untuk mendekati dan kemudian menargetkan atlet-atlet putri tersebut.
"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,"
terang Nurul lebih rinci.
Penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik, menurut Nurul, masih bekerja keras mendalami kasus dan mengumpulkan alat bukti lain yang diperlukan. Untuk kasus berat ini, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, juncto Pasal 15. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya, menunggu keadilan bagi para korban.
Artikel Terkait
TB Hasanuddin Peringatkan Risiko Hukum dan Diplomasi di Balik Wacana Pajak Selat Malaka
Polisi Ungkap Salah Satu PRT yang Lompat dari Lantai 4 di Benhil Masih Berusia 15 Tahun
Ledakan di Pangkalan Militer Kolombia Tewaskan Satu Orang, Picu Ketegangan Jelang Pemilu
Maruarar Sirait Targetkan Renovasi 152 Rumah Kumuh di Menteng Tenggulun Rampung Juni 2026