"Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,"
ujar Nurul menegaskan.
Dari pendalaman sementara, polisi menduga kuat HB menyalahgunakan wewenang dan kedekatannya. Modusnya? Memanfaatkan kerentanan atlet-atlet putri itu, lalu melakukan perbuatan cabul. Sungguh tindakan yang memuakkan.
"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul,"
terangnya.
Kini, para korban mendapat pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, dari FPTI. Di sisi lain, penyidik juga tak main-main. Mereka sudah menyita sejumlah barang bukti krusial. Mulai dari laporan awal dugaan pelecehan dari federasi, dokumen identitas, hingga percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor.
Pasangan yang menjerat HB pun berat. Dia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, juncto Pasal 15. Ancaman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara, plus denda yang mencapai ratusan juta rupiah. Hukuman yang setimpal untuk sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan dan masa depan atlet.
Artikel Terkait
Megawati Sampaikan Ucapan Selamat Langsung ke Dubes Iran untuk Pemimpin Baru
Mensos Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Masuk Koperasi Desa
Gus Ipul Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Masuk Koperasi Desa
Turki Kerahkan Sistem Patriot ke Malatya Usai Intercept Rudal Iran Kedua