Kalau sudah masuk akhir Ramadan, urusan zakat fitrah pasti jadi perhatian. Tapi, jangan sampai lupa, ada kewajiban lain yang mungkin lebih mendesak: utang. Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta baru-baru ini mengingatkan hal ini. Mereka bilang, utang yang sudah jatuh tempo harus dibayar dulu sebelum kita menunaikan zakat fitrah.
“Prioritas bayar utang yang jatuh tempo,” tegas Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, seperti dikutip Antara Selasa lalu. “Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah.”
Pernyataan itu cukup jelas. Zakat memang wajib, tapi jangan sampai kita berzakat sementara ada hak orang lain yang masih kita tahan.
Nah, bagaimana dengan utang yang belum jatuh tempo? Menurut penjelasan Adib, dalam kondisi seperti itu, zakat fitrah bisa diprioritaskan. Tujuannya untuk mensucikan diri sekaligus membantu mereka yang membutuhkan agar bisa merayakan hari raya dengan layak.
Artikel Terkait
Turki Kerahkan Sistem Patriot ke Malatya Usai Intercept Rudal Iran Kedua
Ammar Zoni dan Hayati Kamelia Putus, Zeda Salim Sindir dengan Unggahan Kena Prank
Bappisus: Status Siaga 1 TNI Hanya Prosedur Rutin Jelang Lebaran
Warga Lempar Oli ke Toko Diduga Jual Tramadol, Polisi Selidiki