Zakat fitrah sendiri sebenarnya punya fungsi sosial yang kuat. Ia adalah bentuk kepedulian nyata yang waktunya cukup longgar, bisa dari awal Ramadan hingga sebelum salat Id digelar. Dasarnya adalah hadis Rasulullah SAW yang mewajibkan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap jiwa.
Lalu, berapa besaran zakat tahun ini? Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkannya lewat Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2026. Setiap orang wajib membayar setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Kalau dibayar tunai, nilainya sekitar Rp50 ribu per jiwa.
Di sisi lain, Adib juga menekankan makna di balik ritual ini. Zakat fitrah bukan sekadar transfer harta. Ia adalah penyucian diri setelah sebulan penuh kita menempa jiwa dengan puasa. Dengan membayarnya tepat waktu, bantuan itu bisa segera sampai ke tangan saudara kita yang kurang mampu, tepat saat kebahagiaan Idulfitri seharusnya dirasakan oleh semua orang.
Jadi, urusannya sederhana tapi prinsipil: lunasi dulu kewajiban pada manusia, baru kemudian yang langsung pada Allah. Dengan begitu, kebersihan hati dan harta bisa kita dapatkan bersamaan.
Artikel Terkait
Turki Kerahkan Sistem Patriot ke Malatya Usai Intercept Rudal Iran Kedua
Ammar Zoni dan Hayati Kamelia Putus, Zeda Salim Sindir dengan Unggahan Kena Prank
Bappisus: Status Siaga 1 TNI Hanya Prosedur Rutin Jelang Lebaran
Warga Lempar Oli ke Toko Diduga Jual Tramadol, Polisi Selidiki