Kasus dugaan kekerasan seksual di tubuh atlet panjat tebing nasional kini resmi ditangani penyidik. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri sedang mengusutnya, menyusul laporan terhadap mantan kepala pelatih berinisial HB. Inti laporannya adalah penyalahgunaan kewenangan pelatih terhadap atlet putri binaannya.
Brigjen Nurul Azizah, selaku Dirtipid PPA-PPO, memastikan laporan itu sudah tercatat. Nomornya LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri, terdaftar sejak 3 Maret lalu.
"Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,"
kata Nurul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).
HB sendiri bukan lagi bagian dari tim. Pria yang pernah menjabat sebagai head coach Pelatnas panjat tebing itu sudah lebih dulu dipecat oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Artikel Terkait
Putin Desak AS-Israel Akhiri Konflik Iran dalam Telepon dengan Trump
DPR Terima Surat Presiden, Fit and Proper Test Calon Komisioner OJK Segar Digelar
Kejati Sulut Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Emas Ratatotok
Pemprov DKI Luncurkan Program Mudik ke Jakarta untuk Hidupkan Pariwisata Saat Lebaran